Multimedia Teknologi

Blog Seputar Teknologi, Informasi, dan Komunikasi

Penanganan Cybercrime : Aspek Pembuktian

Penangan Cybercrime : Aspek Pembuktian 

Penanganan Cybercrime : Aspek Pembuktian


Banyak orang beranggapan bahwa jika belum ada cyberlaw, maka kita vakum hukum sehingga kejahatan di dunia maya dapat dilakukan. Ini anggapan yang salah. Para penegak hukum dapat menggunakan hukum-hukum yang berlaku untuk menjerat para pelaku kejahatan cyber. Memang landasan hukum konvensional akan mempersulit pekerjaan penegak hukum (Polisi).

Sebagai contoh, banyak orang yang mempertanyakan bukti-bukti apa yang dapat digunakan untuk menjerat seorang tertuduh? Apakah sebuah berkas elektronik (electronic file), seperti misalnya sebuah e-mail, dapat dijadikan bukti? Bisa ya dan bisa tidak. Pihak yang berpendapat bahwa digital file tidak dapat dijadikan bukti mengatakan bahwa file dapat dibuat dengan mudah. Bisa saja seseorang (bahkan mungkin juga penyidik) yang membuat atau mengubah file tersebut, bukan tertuduh. Memang benar file digital mudah dibuat dan diubah. Akan tetapi ada jejak-jejak yang dibuat ketika kita membuat sebuah berkas digital tergantung kepada sistem operasi komputer yang digunakan. Sistem komputer mencatat perubahan yang dilakukan terhadap sistem (termasuk membuat file) dalam berbagai berkas. Biasanya ini dikenal dengan istilah "log". Selain log, ada juga tanda-tanda lain yang melekat pada berkas itu sendiri (kapan berkas dibuat, kapan terakhir diakses) atau tercatat di file system (misalnya di File Allocation Table, FAT).

Mengenai pembuktian isi berkas itu sendiri memang tidak mudah dibuktikan. Sifat yang ingin dibuktikan adalah sifat integrity. Sifat ini dapat terjaga dan dibuktikan jika digunakan digital signature untuk mengesahkan berkas tersebut. Dengan digital signature, perubahan satu huruf saja dalam isi berkas akan dapat ditunjukkan bahwa berkas sudah berubah (meskipun tidak ditunjukkan apanya yang berubah). Tanpa digital signature akan sulit melakukan pembuktian. Namun ini bukan berarti tidak mungkin, hanya sangat sulit.

Di dalam RUU Cyberlaw Indonesia, istilah "dokumen elektronik" merujuk pada "electronic records". Jadi, dokumen elektronik di sini tidak sekedar berkas atau file saja. Dokumen elektronik yang sah harus ditandatangani secara (digital). Perlu diingat, secara teknis sebetulnya yang dilakukan oleh Polisi adalah investigasi konvensional. Aspek teknologi informasinya ada, namun masih pola investigasi konvensional yang digunakan untuk menyidik.




Sumber : http://beritapendidikan.com
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Penanganan Cybercrime : Aspek Pembuktian "

 
Copyright © 2014 Multimedia Teknologi - All Rights Reserved - DMCA
Powered by Blogger